Head new

Written by Super User on . Hits: 190

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

 

  •  Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  •  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  •  Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  •  Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  •  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  •  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

Fasilitas Publik

Banner Ucapan

Hubungi Kami

Wa0852 1935 7350

IgPa.sawahlunto

Desain tanpa judul 1Pasal TV

logo medsosHumas PA Sawahlunto

logo medsos 2Pa_Sawahlunto

 

Alamat kantor : 

Pengadilan Agama Sawahlunto@2020