Jum'at , 13 Mei 2022
.
.
.
Pengadilan Agama Sawahlunto lakukan evaluasi kinerja terhadap pegawai PPNPN. Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 bahwa harus dilakukan evaluasi kinerja pegawai PPNPN yang dilakukan setiap 3 bulan sekali. Evaluasi tersebut untuk mengukur kinerja pegawai PPNPN agar sejalan dengan maksud yang terkadung dalam ketentuan yang termuat dalam SK SEKMA dan supaya kinerja pegawai PPNPN ditingkatkan baik dari segi pelayanan dan juga dalam menjaga kebersihan lingkungan kantor, meningkatkan kebersamaan dan kekompakan dalam bertugas demi kemajuan kantor Pengadilan Agama Sawahlunto.
@ptapadanggoid
@humasmahkamahagung
#PASawahluntoCERDAS